You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Produk IKM Di Jakarta Dinilai Masih Aman Zat Berbahaya
photo Doc - Beritajakarta.id

Produk IKM Binaan DKI Aman Zat Berbahaya

Peredaran panganan yang mengandung berbagai jenis zat berbahaya saat ini dinilai sebagian besar berasal dari luar daerah Jakarta. Sebab hampir seluruh Industri kecil menengah (IKM) di DKI sudah bebas zat berbahaya.

Hasil monitoring kita dilapangan dari produsen aman zat berbahaya, tapi kalau dari luar Jakarta kita belum jamin

Kabid Industri Dinas Perindustrian dan Energi DKI Jakarta, Edward Napitupulu ‎mengatakan, produk IKM binaan di Jakarta sendiri bisa bebas dari pencampuran zat berbahaya. Karena pengawasan yang terus dilakukan secara berkala. Kalaupun ada pencampuran zat berbahaya, umumnya terjadi di waktu peredaran barang.

"Hasil monitoring kita di lapangan dari produsen aman zat berbahaya, tapi kalau dari luar Jakarta kita belum jamin," ujarnya, Selasa (23/8).

Tahu Berformalin Masih Ditemukan di Jakut

Namun untuk penguatan pengawasan hingga wilayah, lanjut Edward, saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. Pabrik di sekitar Jakarta yang ditemukan zat berbahaya maka akan langsung diberikan sanksi pidana.

"Karena umumnya pabriknya berada di sekitaran Jakarta. Mereka mencampur zat berbahaya seperti boraks, rhodamin b dan formalin dengan alasan lebih tahan lama, ketemu akan segera ditindak," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1186 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1169 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye953 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye940 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye850 personBudhi Firmansyah Surapati